Berita Viral
Sosok Septia Dwi Pertiwi, Mantan Pekerja John LBF yang Bongkar Aturan Nyeleneh Perusahaan
Septia Dwi Pertiwi adalah mantan pekerja di PT Lima Sekawan Indonesia milik John LBF. Ia menghadapi masalah hukum usai bongkar aturan aneh perusahaan
Editor:
Array A Argus
Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Septia-Dwi-Pertiwi.jpg)