Mediasi Polsek Raya Berhasil Selesaikan Konflik Tanah Antara Warga di Kecamatan Dolog Masagal
Bhabinkamtibmas Polsek Raya Aiptu Jhon E.I. Saragih bersama Kanit Intel Polsek Raya Ipda Erdo Purba dan Babinsa Sertu Darlijon Purba melaksanakan k
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Raya Aiptu Jhon E.I. Saragih bersama Kanit Intel Polsek Raya Ipda Erdo Purba dan Babinsa Sertu Darlijon Purba melaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan sengketa jual beli tanah yang terjadi antara warga Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun.
Permasalahan ini melibatkan tiga pihak, yaitu Putra Silalahi sebagai penjual, Manis Damanik sebagai pemilik tanah, dan Jhon Sarpendi Purba sebagai pembeli. Berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Babinsa, kesepakatan damai akhirnya tercapai.
Pada tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Raya menerima laporan adanya perselisihan terkait jual beli tanah di Nagori Bangun Pane, Kecamatan Dolog Masagal.
Sengketa ini melibatkan Putra Silalahi (35 tahun), menantu dari pemilik tanah Manis Damanik (73 tahun), yang menjual sebidang tanah kepada pembeli Jhon Sarpendi Purba (51 tahun). Masalah yang muncul adalah terkait kesepakatan harga dan luas tanah yang disalahpahami oleh kedua belah pihak.
Mediasi yang digelar di Kantor Pangulu Nagori Bangun Pane, dimulai dengan menghadirkan semua pihak yang berselisih, yaitu Putra Silalahi, Manis Damanik, dan Jhon Sarpendi Purba, untuk menemukan solusi damai atas masalah tersebut.
Bhabinkamtibmas Aiptu Jhon E.I. Saragih bersama Kanit Intel Ipda Erdo Purba dan Babinsa Sertu Darlijon Purba hadir sebagai mediator, bersama Pangulu Nagori Bangun Pane yang juga turut memfasilitasi pertemuan ini.
Mediasi ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu Putra Silalahi sebagai penjual, yang juga merupakan menantu dari Manis Damanik, pemilik tanah yang dijual. Manis Damanik adalah warga Kecamatan Dolog Masagal yang meminta menantunya untuk menawarkan tanahnya kepada Jhon Sarpendi Purba, pembeli potensial.
"Namun, kesalahpahaman antara penjual dan pemilik tanah menyebabkan ketidakjelasan mengenai harga dan ukuran tanah, yang akhirnya memicu sengketa," jelas Jhon.
Selain para pihak yang berselisih, mediasi ini juga difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Raya Aiptu Jhon E.I. Saragih, Kanit Intel Polsek Raya Ipda Erdo Purba, serta Babinsa Sertu Darlijon Purba.
Kehadiran mereka sebagai mediator bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan penyelesaian masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Jhon menjelaskan, permasalahan bermula ketika Manis Damanik meminta Putra Silalahi, menantunya, untuk menawarkan tanah miliknya dengan luas 172 meter persegi kepada Jhon Sarpendi Purba. Pada awalnya, Manis Damanik menginginkan harga jual sebesar 85 juta rupiah, namun Jhon Sarpendi Purba menawar dengan harga 65 juta rupiah. Pada tahap awal negosiasi, belum ada kesepakatan yang dicapai.
Beberapa hari kemudian, Putra Silalahi kembali mendatangi Jhon Sarpendi Purba dan memberi tahu bahwa pemilik tanah telah setuju dengan harga 65 juta rupiah. Namun, pada saat itu, pembeli menyatakan ketidakberminatannya karena ingin membeli tanah tambahan dengan luas total 312 meter persegi seharga 85 juta rupiah. Kesalahpahaman terjadi antara penjual dan pemilik tanah, sehingga jumlah pembayaran dan luas tanah yang disepakati menjadi tidak sinkron.
"Jhon Sarpendi Purba sudah menyerahkan uang panjar sebesar 81,5 juta rupiah dari total yang disepakati sebesar 85 juta rupiah untuk luas tanah 312 meter persegi. Namun, pemilik tanah masih berpegang pada informasi awal bahwa harga yang disepakati adalah untuk tanah seluas 172 meter persegi. Konflik ini memicu ketegangan dan membutuhkan intervensi aparat untuk menyelesaikan masalah tersebut," ucapnya.
Proses mediasi dilakukan secara hati-hati dengan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak yang berselisih. Setelah mendalami permasalahan dan mendengarkan penjelasan, Bhabinkamtibmas Aiptu Jhon E.I. Saragih, bersama Kanit Intel Ipda Erdo Purba dan Babinsa Sertu Darlijon Purba, memberikan saran penyelesaian yang adil kepada semua pihak.
Selama mediasi, pihak penjual Putra Silalahi dan pemilik tanah Manis Damanik menyadari adanya kesalahpahaman terkait harga dan luas tanah yang dijual. Setelah diskusi panjang, kesepakatan pun tercapai. Para pihak sepakat bahwa tanah yang akan dibeli oleh Jhon Sarpendi Purba memiliki luas 182,5 meter persegi dengan harga 68 juta rupiah. Penjual Putra Silalahi pun setuju untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar 13,5 juta rupiah kepada Jhon Sarpendi Purba.
| Jalan Kampung Diduga Diserobot tanpa Alas Hak, Dialog Warga dan Kelapa Desa tak Ada Titik Temu |
|
|---|
| Mediasi Berujung Berdarah, Pria Ditikam saat Dilakukan Pertemuan Keluarga |
|
|---|
| Sempat Melawan Pakai Gunting, Bandar Sabu Dibekuk Tim Polsek Raya Kahean di Kebun Sawit Simalungun |
|
|---|
| Warga Apresiasi Kinerja Polsek Tanah Jawa Simalungun yang Berhasil Memediasi Masalah Rumah Tangga |
|
|---|
| Ketum GRIB Hercules Tantang Menteri Maruarar, Minta Bukti Lahan Milik Negara di Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Raya-Aiptu-Jhon-EI-Sargd.jpg)