Berita Viral
SOSOK Efin Pratama, Mahasiswa Penjambret Ibu yang Gendong Bayi, Sudah 7 Kali Beraksi
Pemuda berstatus sebagai mahasiswa itu ternyata bukan pemain baru. Ia sudah tujuh kali menjambret dengan lokasi yang berbeda.
Dalam penangkapan EP, polisi menyamar sebagai pembeli yang berminat membeli barang curian tersebut.
EP ditangkap saat melakukan transaksi jual beli secara cash on delivery (COD) di halaman parkir Indomaret Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.
Polisi yang menyamar mengecek telepon genggam yang dijual dan mengonfirmasi bahwa barang tersebut milik korban penjambretan di Tajur.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: TAMPANG Arif Warga Cigudeg Bogor Pekerjaannya Hanya Jual Bocah Perempuan ke Pria Hidung Belang
Sebelumnya, seorang ibu berinisial S (35) dijambret saat sedang menggendong bayinya di Gang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
S mengaku tidak menaruh curiga kepada pelaku karena mengiranya sebagai tukang antar paket.
Pelaku yang sempat terlihat berbalik arah, tiba-tiba mendekati S dan langsung menjambret handphone serta uang miliknya.
“Ada motor masuk ke dalam, dia muter balik arah, jadi lawan arah sama saya. Saya ke atas, dia ke bawah. Pas dia naik, dia langsung jambret gitu handphone sama uang saya di situ,” ungkap S.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Efin-Pratama-Mahasiswa-Penjambret-Ibu-yang-Gendong-Bayi-Sudah-7-Kali-Beraksi.jpg)