Berita Viral
TAMPANG Arif Warga Cigudeg Bogor Pekerjaannya Hanya Jual Bocah Perempuan ke Pria Hidung Belang
Pelaku bernama Arif (29) warga Cigudeg, Bogor, Jawa Barat (Jabar), menawari korban yang masih berusia 16 tahun pekerjaan.
Tampang Arif Warga Cigudeg Bogor Pekerjaannya Hanya Jual Bocah Perempuan ke Pria Hidung Belang. Kini Ditangkap Aparat Kepolisian
TRIBUN-MEDAN.COM - Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku yang menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain itu, tersangka juga mengeksploitasi korban untuk mendapatkan keuntungan besar.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelaku bernama Arif (29) warga Cigudeg, Bogor, Jawa Barat (Jabar), menawari korban yang masih berusia 16 tahun pekerjaan.
"Juni 2024 korban ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp 8 juta per bulan (oleh pelaku)," kata Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Kemudian, korban menyetujui ajakan pelaku tersebut dan berangkat ke Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada bulan yang sama.
Lalu, Arif baru memberitahu pekerjaannya ketika dalam perjalanan.
"Pelaku baru menjelaskan, pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual, dengan imbalan uang di sebuah hotel Sidoarjo," ujarnya.
Korban yang merasa tidak bisa pulang lagi terpaksa setuju menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Meski demikian, dia tetap menerima upah Rp 8 juta seperti yang dijanjikan.
"Namun di bulan kedua (Juli) hingga September 2024 pelaku mengubah sistem gaji korban. Setiap ada tamu pelaku mendapat Rp 50 ribu dan korban Rp200 ribu," ujarnya.
Sedangkan, aparat kepolisian sudah mengetahui adanya praktik perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel Sidoarjo, Rabu (4/9/2024).
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban," ucapnya.
"Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan seksual tersebut," tambahnya.
Atas tindakanya itu, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ada penambahan sepertiga pidana penjara menjadi 20 tahun karena dilakukan terhadap anak," tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Arif-pelaku-perdagangan-anak-di-bawah-umur.jpg)