Berita Viral

SOSOK Efin Pratama, Mahasiswa Penjambret Ibu yang Gendong Bayi, Sudah 7 Kali Beraksi

Pemuda berstatus sebagai mahasiswa itu ternyata bukan pemain baru. Ia sudah tujuh kali menjambret dengan lokasi yang berbeda.

Instagram
SOSOK Efin Pratama, Mahasiswa Penjambret Ibu yang Gendong Bayi, Sudah 7 Kali Beraksi 

TRIBUN-MEDAN.com -  Inilah sosok Efin Pratama, mahasiswa penjambret ibu yang gendong bayi.

Efin Pratama sudah 7 kali beraksi.

Sosok Efin Pratama (23) tega menjambret saat korban seorang ibu menggendong bayinya di Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

Baca juga: Viral Lokal: Pedagang Siomay Ditipu 2 Pria di Medan Helvetia, Gerobak dan Motornya Dibawa Kabur

Efin Pratama melancarkan aksinya di Gang RM. Padang Lembah Anai RT 001 RW 001, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Selasa (1/10/2024).

Ia mengaku alasannya mencuri dan menjambret untuk biaya kuliah dan makan sehari-hari.

Meski begitu, pemuda berstatus sebagai mahasiswa itu ternyata bukan pemain baru.

Ia sudah tujuh kali menjambret dengan lokasi yang berbeda.

Tampang Penjambert

Tampang jambret beraksi ke seorang ibu yang sedang menggendong bayi di Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor 

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunBengkulu.com, pelaku yang berinisial EP (23) mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dan mengintai korban secara acak.

“Ternyata TKPnya cukup banyak, ada tujuh. Sudah tujuh kali dan gagal satu kali,” ujar Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Tariq kepada wartawan, Rabu (3/10/2024).

SOSOK Efin Pratama, Mahasiswa Penjambret Ibu yang Gendong Bayi, Sudah 7 Kali Beraksi
SOSOK Efin Pratama, Mahasiswa Penjambret Ibu yang Gendong Bayi, Sudah 7 Kali Beraksi

EP beraksi sendirian dan selalu menargetkan korban yang tampak berada dalam posisi lemah. 

Setelah mengintainya, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Begitu lihat posisi lemah, langsung dilakukan tindakan,” ujarnya.

Hasil jarahan pelaku di jual melalui media sosial Facebook dengan nama akun Muhamad Fatir.

Baca juga: GAMKI Sumut Ancam Laporkan Ratu Entok karena Konten Minta Yesus Cukur Rambut

Dalam penangkapan EP, polisi menyamar sebagai pembeli yang berminat membeli barang curian tersebut.

EP ditangkap saat melakukan transaksi jual beli secara cash on delivery (COD) di halaman parkir Indomaret Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.

Polisi yang menyamar mengecek telepon genggam yang dijual dan mengonfirmasi bahwa barang tersebut milik korban penjambretan di Tajur.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: TAMPANG Arif Warga Cigudeg Bogor Pekerjaannya Hanya Jual Bocah Perempuan ke Pria Hidung Belang

Sebelumnya, seorang ibu berinisial S (35) dijambret saat sedang menggendong bayinya di Gang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

S mengaku tidak menaruh curiga kepada pelaku karena mengiranya sebagai tukang antar paket.

Pelaku yang sempat terlihat berbalik arah, tiba-tiba mendekati S dan langsung menjambret handphone serta uang miliknya.

“Ada motor masuk ke dalam, dia muter balik arah, jadi lawan arah sama saya. Saya ke atas, dia ke bawah. Pas dia naik, dia langsung jambret gitu handphone sama uang saya di situ,” ungkap S.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved