TRIBUN WIKI
Cochineal, Serangga yang Digunakan pada Makanan dan Produk Kecantikan, Ini Kata MUI
Cochineal (Dactylopius coccus), serangga berukuran kecil ini hidup di kaktus. Selama ini, Cochineal kerap dipakai sebagai pewarna alami makanan
Keputusan itu disampaikan dalam bentuk fatwa MUI Nomor 33 tahun 2011 tentang hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga Chocineal.
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, mengatakan penetapan fatwa MUI tersebut telah melalui kajian mendalam dari aspek sains maupun fikih.
Abdul Muiz juga menyebut penetapan status halal/haram produk sesuai wewenang MUI yang tertuang dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 dan turunannya.
"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata Abdul Muiz.
“Secara jama’i (kolektif), fatwa disepakati hasilnya sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata Muiz.
Ia menambahkan, penetapan fatwa ini termasuk satu perkara yang masuk dalam ijtihad.
Sehingga, perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi.
Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga chocineal
"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata Abdul Muiz.(tribun-medan.com)
Ditulis oleh mahasiswi magang Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Lhokseumawe Dinda Salsabila Siregar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cochineal.jpg)