Berita Medan

Edukasi Perlindungan Konsumen, Berikut Berbagai Kejahatan Digital yang Harus Diketahui

Perkembangan transaksi keuangan digital di Indonesia terus terakselerasi merambah berbagai aspek kehidupan

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, yang berlangsung di Gedung Menara  Bank Mandiri Medan, Selasa (1/10/2024). 

"Hasil survei tersebut menunjukkan Indeks Keberdayaan Konsumen telah berada pada level kritis sebesar 63.76," jelasnya.

Pada level kritis, dikatakannya masyarakat sudah berani bercerita mengenai kekecewaan maupun kepuasan terhadap penggunaan non tunai. 

Meskipun demikian, hasil menunjukkan bahwa masyarakat belum berada pada tahap konsumen yang berdaya.  

Kondisi tersebut menjadi celah potensi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital mengambil keuntungan dari konsumen. 

Selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga penjudian daring (judi online). 

Mengacu pada data PPATK, perkembangan judi online pada tahun 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. 

"Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.3 juta orang bermain judi online. Hasil survei yang dipublikasikan oleh Populix, “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” terdapat 82 persen responden pengguna internat Indonesia yang terpapar iklan judi online selama enam bulan terakhir," katanya.

Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Adapun sejumlah kejahatan digital yang tercatat di Kominfo melalui laporan aduan CekRekening.id berdasarkan kategori aduan periode 2017-29 September 2024 sebagai berikut:

Jual Beli Online tercatat 532.116 aduan

Kejahatan Lainnya 46.680 aduan

Investasi Online Fiktif 45.535 aduan

Scamming 28.967 aduan

Pemerasan 27.095 aduan

Judi Online 18.031 aduan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved