Kebakaran di Pasar Horas Siantar

Wali Kota Susanti Tinjau Kebakaran Pasar Horas, Pastikan Bantuan Sosial dan Modal bagi Pedagang

Di antaranya, Balairung Rajawali, Pasar Dwikora, Gedung II lantai 3 Pasar Horas, dan satu lagi alternatif di Jalan Melanthon Siregar. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Kunjungan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani ke Pasar Horas yang terbakar, Minggu (22/9/2024) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani merespon cepat musibah kebakaran yang melanda Gedung 4 Pasar Horas, di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Minggu (22/9/2024) siang.

Ia pun langsung meninjau lokasi kebakaran dan melihat langsung kerusakan yang terjadi. 

Susanti mengaku turut prihatin atas musibah kebakaran Gedung IV Pasar Horas.

Untuk itu, dr Susanti memastikan akan merelokasi para pedagang ke sejumlah titik.

Di antaranya, Balairung Rajawali, Pasar Dwikora, Gedung II lantai 3 Pasar Horas, dan satu lagi alternatif di Jalan Melanthon Siregar. 

Menurut dr Susanti, karena jumlah pedagang di Gedung IV Pasar Horas cukup banyak maka titik relokasi pun dibagi.

Untuk pedagang di lantai dua, ada 250 pedagang aktif. Lantai dua merupakan lokasi terparah yang mengalami kebakaran

Sedangkan di lantai satu ada 400 pedagang aktif. 

"Untuk itu, secepatnya akan direlokasi," tutur dr Susanti. 

Kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah, Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bolmen Silalahi, Wali Kota Susanti menekankan agar secepatnya mendata pedagang yang terdampak.

Nantinya data tersebut akan menjadi pegangan bagi pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang pro-pedagang. 

"Harus hari ini juga, ya Pak," tegas dr Susanti.

Setelah selesai didata, lanjut dr Susanti, bantuan sosial dan permodalan akan dibagikan kepada pedagang yang terdampak.

Ia pun meminta PD PHJ untuk tetap semangat dan kembali memastikan para pedagang tidak sendiri. 

Susanti mengatakan bahwa Pemko Pematangsiantar dan unsur Forkopimda turut prihatin atas musibah kebakaran tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved