Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Erik Adtrada Ritonga Tersenyum dan Berjalan Santai Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga seusai menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Jaksa menyampaikan, adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Jaksa, dalam perkara korupsi itu terdakwa Erik menerima uang suap sebesar Rp3.885.000.000 yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus suap yang dilakukannya, bermula dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Membebankan kepada terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000. Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," pungkas JPU.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan


Foto, Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, berjalan santai setelah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved