Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Erik Adtrada Ritonga Tersenyum dan Berjalan Santai Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga seusai menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga tampak tersenyum usai dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Erik merupakan terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.

Usai persidangan, Erik yang saat itu mengenakan kemeja putih keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah bahagia dan penuh senyum.

Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Erik mengaku sudah terima dengan tuntutan JPU.

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga berjalan santai setelah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga berjalan santai setelah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Nggak ada (tanggapan), sudahlah sudah. Sudah terima," kata Erik sambil tersenyum dan berjalan santai.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra II, PN Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Sidang tuntutan tersebut di ketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa Erik terlibat dalam perkara korupsi.

Dalam fakta persidangan, JPU menilai bahwa perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata tim JPU di depan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Erik dalam kasus tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.

"Hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai di persidangan. Terdakwa belum pernah di hukum," sambung JPU.

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tampak tersenyum usai persidangan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tampak tersenyum usai persidangan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved