Berita Viral

HARAPAN Kaesang Maju Pilgub Jateng Kandas, MK Tolak Ubah Minimal Usia, Hasto: Bagian dari Keadilan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daer

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) menyapa relawan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1). Dalam kampanye tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak seluruh simpatisan PSI dan masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. 

MK tak mengubah usia calon kepala daerah minimal 35 tahun. 

Harapan putra bungsu Presiden Jokowi yang sempat dipasangkan dengan eks Kapolda Jateng Irjen Luthfi akhirnya kandas. 

Menanggapi putusan MK ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons pertanyaan awak media mengenai kemungkinan besar putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, gagal berlaga di Pilkada 2024 ini karena usia belum mencukupi.

"(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Angka Stunting di Medan Alami Penurunan, DPRD Soroti Penanganan di Kecamatan Medan Belawan

Baca juga: Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Bandar Dipenjarakan Polres Simalungun

Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.

"Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," kata Hasto.

Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memenuhi syarat usia pencalonan gubernur untuk maju di Pilkada 2024.

Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

MK juga memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam Pasal tersebut adalah:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".

MK menilai Pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap hakim konstitusi Saldi Isra.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan mantan Gubernur maju sebagai Calon Wakil Gubernur di Pilkada.  

Penolakan ini sesuai putusan MK perkara nomor 71/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan 71 tersebut disampaikan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto.

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyebut permohonan yang dibuat pihak Isdianto tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.

Misalnya, penulisan petitum yang dianggap tidak jelas.

"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Putusan 71.

Isdianto sebelumnya sempat memperbaiki permohonannya berkenaan aturan larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam tahap perbaikan permohonan itu, Isdianto meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang pada intinya agar gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa maju menjadi cawagub.

 Baca juga: Jelang Pilkada Polres Padangsidimpuan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024

 Baca juga: Hati-hati! Jangan Abaikan Keberadaan Cicak di Rumah, Bisa Menimbulkan Beragam Penyakit

Adapun petitumnya, sebagai berikut:

3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 tahun.

Dalam berkas permohonannya, Isdianto mengaku merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.

Sebab, di Pilkada 2024 ia merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.

Pemohon menjelaskan, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 bulan.

Pemohon hanya menjabat sebagai Gubernur selama 7 bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021.

Pengangkatan Isdianto sebagai Gubernur bermula setelah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang.

Kemudian Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020.

Selanjutnya, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.

Adapun Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur sebelumnya atas Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya atas nama Muhammad Sani wafat pada 8 April 2016.

Sebagai informasi, Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau yang menjabat sejak 25 Mei 2016 hingga 13 Juli 2019.

Nurdin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 12 Februari 2016 hingga 9 April 2016.

Berdasarkan hitungan masa jabatan Pemohon sejak menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-201, maka masa jabatan Pemohon menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 12 Juli 2019 sampai Juli 2020 atau 12 bulan dan masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021 atau tujuh bulan waktu sebagai Gubernur.

"Dengan demikian, masa jabatan (Pemohon Isdianto) sejak PLT Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan," kata Isdianto dalam surat permohonannya, Rabu (26/6/2024).

Isdianto menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengujikan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang satu dari enam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan."

Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Isdianto hanya menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”.

Selain permohonan Isdianto, ada gugatan Lain yang serupa juga tidak diterima MK.
Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.

MK menegaskan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.

Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved