Berita Medan

Temukan Maladministrasi, Ombudsman Koreksi Pemko Medan soal Parkir Berlangganan

Ombudsman Sumut pun menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ombudsman Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis. 

Kedelapan, tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.

Dengan itu, James menjelaskan kedelapan tindakan korektif itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar diantaranya, melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.

Ombudsman juga menyarankan agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan perubahan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan,

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved