Berita Medan
Temukan Maladministrasi, Ombudsman Koreksi Pemko Medan soal Parkir Berlangganan
Ombudsman Sumut pun menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kedelapan, tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Dengan itu, James menjelaskan kedelapan tindakan korektif itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar diantaranya, melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Ombudsman juga menyarankan agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan perubahan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan,
(cr17/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ombudsman-Sumut-menyerahkan-Laporan-Akhir-Hasil-Pemeriksaan-LAHP.jpg)