Berita Medan
Temukan Maladministrasi, Ombudsman Koreksi Pemko Medan soal Parkir Berlangganan
Ombudsman Sumut pun menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan hasil Pemeriksaan Penerapan Parkir Berlangganan di Medan.
Dalam kesimpulannya, Ombudsman menilai kebijakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota menyimpulkan terjadinya maladministrasi dalam penerapan parkir berlangganan.
"Bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024," ucap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Panggabean, Kamis 15 Agustus 2024.
Ombudsman Sumut pun menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Ombudsman memberikan 8 koreksi terhadap kebijakan parkir berlangganan di Medan.
Selain itu, juga meminta agar Dishub Medan, menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan.
"Ombudsman RI juga menyarankan agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan perubahan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan," ucap James.
Berikut 8 koreksi Ombudsman Sumut terhadap kebijakan parkir berlangganan Pemko Medan.
Pertama, melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Kedua, menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Ketiga, melakukan Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat.
Keempat, mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Wali Kota disahkan.
Kelima, menyusun dan menetapkan peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
Keenam, melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Ketujuh, melakukan harmonisasi terhadap Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ombudsman-Sumut-menyerahkan-Laporan-Akhir-Hasil-Pemeriksaan-LAHP.jpg)