Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

BREAKING NEWS: Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

Terbukti Korupsi APD Covid 19 Saat Pandemi, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19, saat masa pandemi tahun anggaran 2020 lalu.

Saat divonis, dr Alwi Mujahit nampak duduk di kursi pesakitan seorang diri mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.

"Kepala Dinas Kesehatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,"kata Majelis hakim yang diketuai M Nazir, Jumat (16/8/2024) sore.

Selain 10 tahun penjara, dr Alwi didenda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar.

Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang.

Namun apabila tidak memiliki harta, Alwi akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,400 juta, apabila tidak mampu mengganti selama 1 bulan, maka harta benda dapat disita jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun,"ungkapnya.

Setelah membaca putusan, hakim mengingatkan kepada dr Alwi maupun kuasa hukum dalam menyatakan sikap.

"Saudara mempunya hak untuk menyatakan sikap."

Sementara Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit usai mendengar putusan langsung mendatangi kuasa hukumnya untuk konsultasi langkah selanjutnya.

Kemudian, Julisman, kuasa hukum Alwi langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved