Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Alwi Mujahit Divonis Vonis 10 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ngaku Masih Pikir-pikir 

Daniel mengatakan dirinya masih mikir-mikir mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari  Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI. 

Selanjutnya, informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan.

Setelah revisi sebanyak 3 kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan  RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui. 

“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.

Kemudian, harga yang tercantum dalam rencana anggaran biaya tanpa ada kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan.

Walaupun mengetahui penyusunan RAB yang dilakukan Fakhrial Mirwan Hasibuan tidak memadai, Alwi tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.

Setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono, RAB tersebut diserahkan kembali kepada Alwi untuk ditandatangani dan dilaksanakan.

Sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, Alwi memanggil saksi Hariyati, ke ruangannya.

Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati, dan Robby Messa.

Dalam pertemuan tersebut, Alwi menyampaikan Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga). 

Pada saat itu saksi Hariyati meminta company profile kepada Robby, dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi.

Oleh karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT. Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” sebutnya.

Selanjutnya Hariyati merekomendasikan dua Perusahaan yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika dan PT. Mutiara Insani Alkesindo, serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT. Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT. Mutiara Insani Alkesindo. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved