Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Cacat karena Cuma Keterangan 1 Saksi

Ahmad Djohari Damanik, kuasa hukum dr Alwi menilai putusan hakim yang diketuai M Nazir cacat hukum.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Djohari Damanik (kanan) dan Julisman (kiri) sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat diwawancarai usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Mereka menilai putusan hakim cacat hukum. 

"Kami mengajukan banding,"ungkapnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi DL dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan. 

“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Beberapa hari kemudian Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi DL dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut. 

Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi David dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.

Keesokan harinya, DL bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer, Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan menyatakan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.

Beberapa hari kemudian, David Luther, Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pada saat itu dr Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Alwi bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura.

Selanjutnya Alwi mengatakan, pihak DL dan lainnya yang mengerjakan.

Tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00. 

“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000,” beber JPU.

Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari  Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI. 

Selanjutnya, informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved