Berita Simalungun Terkini
Tetua Adat Ompu Umbak, Sorbatua Siallagan Divonis Hukum 2 Tahun Penjara, Ini Imbauan Kuasa Hukum
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024).
"Tidak mungkin kalian bertahan di sana kalau tidak berjuang. Kita nggak tahu ini kepolisian rakyat atau kepolisian siapa? Biarkan waktu yang menjawab. Indorayon (kini PT TPL) itu pernah ditutup oleh rakyat. Jadi pesan saya, berjuang lah," pungkas Boy.
(alj/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
berita Simalungun terkini
Ompu Umbak Siallagan
Komunitas Ompu Umbak Siallagan dan Lamtoras Sihapo
Berita Terkait: #Berita Simalungun Terkini
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YOUTUBE-COVER-SORBATUA-SIALLAGAN-DIVONIS-2-TAHUN-PENJARA.jpg)