Berita Simalungun Terkini

Tetua Adat Ompu Umbak, Sorbatua Siallagan Divonis Hukum 2 Tahun Penjara, Ini Imbauan Kuasa Hukum

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta ini pun dihadiri puluhan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan pengawasan personel kepolisian dari Polres Simalungun.

Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan
Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan (HO)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Dessy dalam sidang yang berlangsung cukup lama ini.

Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung saat menjelaskan langkah hukum pascaputusan kliennya oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung saat menjelaskan langkah hukum pascaputusan kliennya oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Sementara, Majelis hakim harus memenuhi legal formal sebagai pertimbangan penting dalam mengambil putusan.

“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” kata Dessy, di mana salah satu hakim anggota bernama Agung CFD Laia menyatakan dissenting opinion

Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara atas tuduhan penguasaan dan pengrusakan hutan, Rabu (7/8/2024).
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara atas tuduhan penguasaan dan pengrusakan hutan, Rabu (7/8/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyematkan Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua SIALLAGAN dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 satu miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata tim jaksa.

Aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa terhadap Sorbatua Siallagan dan beraliansi untuk bergerak menutup TPL mewarnai jalannya persidangan.
Aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa terhadap Sorbatua Siallagan dan beraliansi untuk bergerak menutup TPL mewarnai jalannya persidangan. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Pengacara Minta Masyarakat Ompu Umbak Siallagan Tetap Berjuang Walau Kalah di Pengadilan

Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung meminta Masyarakat dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tetap berjuang mempertahankan tanah ulayat masing-masing. 

Bagi Boy, vonis dua tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan bukanlah sesuatu yang mutlak. 

Ia yakin masih ada harapan di tingkat Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung RI. 

"Dalam kasus ini, ada dissenting opinion. Artinya masih banyak hakim yang hidup bersama kita. Kita jangan menyerah. Kenapa? Teman-teman kita di tempat lain (di Flores) dengan pasal yang sama, dibebaskan di Jakarta," kata Boy. 

"Nanti kita akan buat pembelaan ke Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung. Kita terus berjuang sampai bapak Sorbatua dinyatakan bebas," sambung Boy. 

Boy mengaku bahwa Sorbatua sesaat sebelum kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Simalungun menyampaikan kepadanya bahwa ia tak rela mendekam di sel selama satu bulan pun. 

Oleh sebab itu ia pun meminta masyarakat dari kedua komunitas adat untuk tetap semangat dan tidak kendur dalam berjuang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved