Berita Viral

SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya

Pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO. DNO menggunakan senpi jenis airsoft gun. 

Instagram
SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya 

Motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga adalah karena emosi. 

"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalah pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," kata Yefta. 

Hasil pemeriksaan juga menyebut, korban sudah beberapa kali menyampaikan soal pembongkaran saung di rumah pelaku. 

Baca juga: Kondisi Terkini Tria Ramadhani Vokalis The Changcuters Jatuh Pingsan saat Tampil The Sounds Project

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan masih berjalan. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Ancaman Sanksi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin menegaskan, setiap pegawainya tidak dibekali senjata api (senpi) dari instansinya. 

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi perkara DNO, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menodongkan benda berbentuk senjata api kepada warga di daerah Bojongsari, Sawangan, Kota Depok

"Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi)," kata Eswin kepada Kompas.com, Senin (12/8/2024). 

Eswin belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan untuk DNO dalam kasus ini. 

"Sanksi sendiri tentu ada. Tentunya kami merujuk pada aturan kan, sanksinya apa itu nanti tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut, pimpinan lah, seperti itu," ucap Eswin. 

Sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi kan kami kembali lagi, kami lihat dulu case-nya seperti apa," jelas Eswin.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: PSS Sleman Terbukti Kasus Suap di 2018, Sanksi Pengurangan 3 Poin di Awal Musim Liga 1 2024/25

Baca juga: Berita Populer, Lirik Lagu Karo Tuhan Si Nemani Aku, Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved