Berita Viral
SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya
Pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO. DNO menggunakan senpi jenis airsoft gun.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok pegawai PN Depok todongkan pistol ke warga.
Pelaku kini terancam dipecat tidak hormat.
Korban juga mengaku mengalami penganianiayaan.
Baca juga: PSS Sleman Terbukti Kasus Suap di 2018, Sanksi Pengurangan 3 Poin di Awal Musim Liga 1 2024/25
Viral di media sosial aksi "koboi" oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan pistol ke warga.
Dalam video yang diunggah @depokhariini pada Senin (13/8/2024), pegawai PN Depok inisial DNO itu marah-marah dan menodongkan pistol ke warga.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
"Viral di media sosial, seorang pria yang diduga pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan senjata api ke warga di perumahan Bojongsari, Depok," tulis unggahan tersebut dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com
Baca juga: LIGA 1: Klasemen Terkini dan Hasil Lengkap Liga 1, Persib Bandung dan Persija Berjaya
Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Sartono mengalami luka di mata dan leher.
Lantas, apa motif pegawai PN Kota Depok menodongkan pistol ke warga?
Penjelasan PN Depok
Hubungan Masyarat (Humas) PN Depok Andry Eswin mengonfirmasi, pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO, dilansir dari Kompas.com.
"Memang benar, itu adalah pegawai kami," kata Andry dilansir dari Kompas.com, Senin.
Kendati demikian, Andry beralasan, tindak penodongan senjata yang dilakukan pegawainya itu dilakukan di luar jam kerja.
Pihaknya kini sedang mendalami perkara tersebut dan belum bisa menyampaikan terkait motif, jenis senjata api yang digunakan, dan kepemilikan senjata api tersebut.
"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ujar Andry.
Kronologi pegawai PN Depok todongkan pistol ke warga
Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan membeberkan kronologi awal petugas kepaniteraan PN Depok menodongkan pistol ke warga di Bojongsari, Sawangan, Kota Depok.
Kejadian bermula ketika korban, Sartono menanyakan soal pembongkaran bangunan di sebelah rumah DNO di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Sartono merupakan tetangga korban yang juga petugas keamanan di wilayah tersebut.
Keduanya saling mengenal.
Baca juga: Real Madrid vs Atalanta, Carlo Ancelotti Andalkan Kylian Mbappe, Ambisi Raja Piala Super Eropa
"Kronologis awalnya, korban menemui terlapor di kediamannya kemudian menanyakan tentang pembangunan dari saung atau pembangunan yang berada di rumah pelaku," kata dia, dikutip dari KompasTV, Senin (12/8/2024).
Namun, saat korban menanyakan kapan saung tersebut akan dibongkar, pelaku justru mengambil pistol dan menodongkannya.
Hasil pemeriksaan polisi, DNO menggunakan senpi jenis airsoft gun.
Selain menodongkan airsoft gun, Yefta mengatakan bahwa pelaku juga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan di bagian pelipis kanan dan dahinya.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita mintai keterangan," kata Yefta.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti air softgun dan rekaman CCTV.
Sementara itu, Sartono yang merupakan petugas keamanan asrama yatim piatu di wilayah Pondok Petir mengatakan, aksi penodongan senjata api terjadi ketika dirinya hendak menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembongkaran bangunan.
"Saya menanyakan data sesuai pembongkaran saung mereka. Saya kira dia masuk (ke rumah) mau mengeluarkan data. Ternyata, pas keluar langsung ngeluarin pistol," kata korban, masih dikutip dari sumber yang sama.
Ia mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya karena dipukul menggunakan pistol.
Motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga adalah karena emosi.
"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalah pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," kata Yefta.
Hasil pemeriksaan juga menyebut, korban sudah beberapa kali menyampaikan soal pembongkaran saung di rumah pelaku.
Baca juga: Kondisi Terkini Tria Ramadhani Vokalis The Changcuters Jatuh Pingsan saat Tampil The Sounds Project
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan masih berjalan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Ancaman Sanksi
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin menegaskan, setiap pegawainya tidak dibekali senjata api (senpi) dari instansinya.
Hal ini diungkapkan untuk menanggapi perkara DNO, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menodongkan benda berbentuk senjata api kepada warga di daerah Bojongsari, Sawangan, Kota Depok.
"Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi)," kata Eswin kepada Kompas.com, Senin (12/8/2024).
Eswin belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan untuk DNO dalam kasus ini.
"Sanksi sendiri tentu ada. Tentunya kami merujuk pada aturan kan, sanksinya apa itu nanti tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut, pimpinan lah, seperti itu," ucap Eswin.
Sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi kan kami kembali lagi, kami lihat dulu case-nya seperti apa," jelas Eswin.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: PSS Sleman Terbukti Kasus Suap di 2018, Sanksi Pengurangan 3 Poin di Awal Musim Liga 1 2024/25
Baca juga: Berita Populer, Lirik Lagu Karo Tuhan Si Nemani Aku, Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Pegawai-PN-Depok-Todongkan-Pistol-ke-Warga-Terancam-Dipecat-Tidak-Hormat-Korban-Dianiaya.jpg)