Medan Terkini

Kejari Medan Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dugaan Pemerasan

Kepala kejaksaan negeri Medan Muttaqin Harahap mengatakan, SPDP empat tersangka diterima sejak Senin 12 Agustus kemarin.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Kejaksaan Negeri Medan. Kejari Medan Terima SPPD 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dugaan Pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan negeri Medan (Kejari) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan kasus 4 ketua organisasi mahasiswa yang sempat ditangkap Polisi terkait dugaan pemerasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap mengatakan, SPDP empat tersangka diterima sejak Senin 12 Agustus kemarin.

Begitu menerima, Kejaksaan langsung menunjuk tim peneliti untuk mempelajari keempat tersangka IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23)

"Kita sudah terima tanggal 12 Agustus 2024 dari penyidik Polrestabes Medan. Kita juga sudah tunjuk tim jaksa penelitinya yang diketuai kasipidum," kata Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 4 ketua organisasi mahasiswa terkait dugaan pemerasan pada 4 Agustus lalu di Seis Kafe di Jalan Sei Silau, Medan.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan penangguhan penahanan ditangguhkan. Mereka dikenakan wajib lapor.

Selain 4 tersangka, Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 40 juta.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta. Terhadap empat pelaku yang sempat di tahan sudah kami tangguhkan, karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi.

4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Kena OTT Ditangguhkan, Polisi Belum Beri Tahu Siapa yang Diperas

Sebelumnya, empat orang ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan, yang ditangkap kasus pemerasan kini telah ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.

Keempat pelaku pemerasan tersebut yakni berinisial IP, DAS, AAS dan MAS. Mereka disebut-sebut merupakan ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus.

Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, keempatnya ditangkap di sebuah kafe di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Baru, pada Minggu (4/8/2024) malam.

Katanya, mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami akan menjelaskan terkait kronologis kejadian diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau 368 KUHP," kata Madya saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024).

Katanya, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak puluhan juta rupiah.

Namun, Madya tidak menjelaskan secara detail, siapa yang diperas oleh ketua organisasi mahasiswa ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved