Berita Medan

BUKAN Dibebaskan, Ternyata 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Kena OTT Ditangguhkan

Katanya, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (7/8/2024). 

"Yang diamankan awalnya enam orang, kemudian yang ditersangkakan empat orang," kata Jama kepada Tribun Medan, Kamis (8/8/2024).

Katanya, petugas juga mengamankan sejumlah uang dari tangan para tersangka.

Namun, ia masih belum merincikan berapa jumlah uang yang diamankan .

"Barang bukti yang jelas ada uang," sebutnya.

Lalu, saat disinggung siapa yang menjadi korban pemerasan, Jama masih enggan membeberkannya.

"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam. 

Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.

Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved