Breaking News

Berita Viral

Pilu Kondisi Anak Korban Aniaya Diikat Pemilik Daycare, Tubuh Penuh Memar Bekas Gigitan dan Cubitan

Pilu kondisi anak berinisial F (5) korban aniaya yang mulut serta kakinya diikat pemilik daycare di Pekanbaru

HO
Pilu Kondisi Anak Korban Aniaya Diikat Pemilik Daycare, Tubuh Penuh Memar Bekas Gigitan dan Cubitan 

Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Bery memaparkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Termasuk dua orang terlapor, yakni WF dan DM.

Ia memastikan, penyidik bekerja menangani laporan kasus ini secara profesional.

Sejumlah barang bukti di sita dalam kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak Early Steps Day Care di Pekanbaru.

Di antara barang bukti itu adalah lakban, tempat duduk bayi, serta flashdisk berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sempat viral ini.

Khusus lakban menjadi barang bukti yang disorot, sebab digunakan untuk melakban kaki dan mulut anak.

Dalam kasus ini pemilik dan pengasuh day care atau tempat penitipan anak di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved