Berita Viral
Pilu Kondisi Anak Korban Aniaya Diikat Pemilik Daycare, Tubuh Penuh Memar Bekas Gigitan dan Cubitan
Pilu kondisi anak berinisial F (5) korban aniaya yang mulut serta kakinya diikat pemilik daycare di Pekanbaru
TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu kondisi anak berinisial F (5) korban aniaya yang mulut serta kakinya diikat pemilik daycare di Pekanbaru.
Kondisi anak yang dianiaya pengasuh di Daycare Early Steps Day Care Pekanbaru kini kian pilu.
Setelah diketahui balita berinisial F tersebut diikat di bagian kaki dan mulutnya serta tak diberi makan minum agar tak buang air besar( BAB)
Ternyata ditemukan bekas memar gigitan dan cubitan di tubuh F.
Diketahui jika F mengalami memar di sekujur tubuhnya lantaran diperlakukan buruk oleh pengasuh dan pemilik di Daycare tempatnya dititupkan.
Ayu (41) sang ibu merasa miris kaki anaknya diikat di baby chair, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi sampai sore hari.
Bahkan ia menyebut, pernah mendapati ada seperti bekas gigitan dan cubitan pada tubuh anaknya.
"Anak saya pernah ada bekas gigit, biru. Saya tanya ke W (pemilik daycare, red), dia bilang tidak ada. Beberapa bekas cubitan juga di paha," ujar Aya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com lewat sambungan telpon, Kamis (8/8/2024).
Ia memaparkan, temuan bekas gigitan dan cubitan itu sudah beberapa bulan. Sehingga saat divisum, bekas tersebut sudah hilang dan tak bisa jadi bukti.
Aya berkata, anaknya termasuk anak berkebutuhan khusus. Anaknya hiperaktif dan mengalami speech delay atau keterlambatan bicara.
"Sudah diterapi, cuma kan katanya harus dipancing dengan bergaul dengan kawan-kawannya, makanya saya masukkan daycare," ucap Aya.
Sebelum memasukkan anaknya ke sana, kata Aya, ia sudah menyampaikan soal kondisi sang anak.
Tapi W menyanggupi untuk mengurusnya.
Bahkan W menyebut akan menyediakan satu orang pengasuh khusus untuk anak Aya.
"Di sana ada 20 anak, tapi pengasuhnya cuma 3. Ada anak bayi lagi. Jadi tidak ter-handle," ungkap Aya.
Ia menuturkan, anaknya beberapa waktu belakangan memang sering menangis jika hendak diantar ke daycare itu. Seperti trauma.
Kondisi anaknya membuat Aya kecewa dan sangat marah.
Baca juga: VIRAL Video Sopir Pikap Disetop Polisi Gara-gara Putar Balik, Sikap Melunak Usai Diberi Rp50 Ribu
"Kalau memang tidak ter-handle harusnya balikin ke saya. Kenapa mesti mengikat anak saya kalau tak sanggup," beber Aya.
Ia juga menyayangkan tindakan pelaku yang seperti tak ada itikad baik untuk meminta maaf saat ketahuan ada dugaan kekerasan di daycare miliknya.
Ayu yang kecewa berat dan merasa geram, lantaran anaknya malah diperlakukan tak semestinya di daycare tersebut melapor ke pihak kepolisian dan juga memviralkan di media sosial.
Pemilik daycare wanita berinisial W, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Tabiat Neng Ulma Gadis Yatim Dinikahi Pria Kaya dengan Mahar Rp150 Juta & Diboyong Tinggal di Korea
Pemilik Daycare Jadi Tersangka
Diketahui, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, menetapkan pemilik daycare Early Steps daycare Pekanbaru, wanita bernama Winda sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, Winda dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ancaman di bawah 5 tahun penjara," kata Bery, Kamis (8/8/2024).
Lanjut Bery, meski sudah ditetapkan tersangka, W tidak ditahan. Lantaran ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Menyusul sang pemilik, pengasuh tempat penitipan anak Early Steps Day Care Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengasuh tersebut wanita berinisial DM alias Dina (25).
Baca juga: SOSOK Neng Elma, Gadis Yatim Asal Majalengka Dinikahi Pengusaha di Korea, Maharnya Rp150 Juta
Baca juga: Buntut Tak Diterima Anaknya Diciumi, Puluhan Orangtua Geruduk Kantor Kepala Sekolah di Tuban
Ia menyusul pemilik day care berinisial WF alias Winda (34) yang sudah lebih dulu menyandang status sebagai tersangka.
"Pemilik dan pengasuh (day care) ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya Bery memaparkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Termasuk dua orang terlapor, yakni WF dan DM.
Ia memastikan, penyidik bekerja menangani laporan kasus ini secara profesional.
Sejumlah barang bukti di sita dalam kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak Early Steps Day Care di Pekanbaru.
Di antara barang bukti itu adalah lakban, tempat duduk bayi, serta flashdisk berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sempat viral ini.
Khusus lakban menjadi barang bukti yang disorot, sebab digunakan untuk melakban kaki dan mulut anak.
Dalam kasus ini pemilik dan pengasuh day care atau tempat penitipan anak di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
kondisi anak diikat pemilik daycare di Pekanbaru
daycare di Pekanbaru
daycare di Pekanbaru lakban kaki dan mulut anak
lakban kaki dan mulut anak
viral di media sosial
Tribun-medan.com
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-anak-disiksa-dengan-diikat-mulut-dilakban-serta-tak-dikasih-makan-sss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.