Berita Viral

Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN

Kasus Vita Amalia ASN Bengkulu injak Al Quran akan melawan. Ia mengajukan gugatan ke PTUN terkait ini.

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN DIPROSES DIPECAT - Nasib ASN Vita Amalia (kanan) di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah injak Alquran kini diproses untuk dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Vita Amalia ASN injak Al Quran mengaku jadi korban. Usai dipecat tak dapat hak pensiun, ia mengajukan gugatan ke PTUN.

Vita Amalia, ASN injak Al Quran kini sudah resmi dipecat. 

ASN asal Kepahiang, Bengkulu ini dipastikan tidak dapat hak pensiun.

Kasus Vita Amalia ASN Bengkulu injak Al Quran akan melawan. Ia mengajukan gugatan ke PTUN terkait ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan meskipun pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), namun hak pensiun tidak akan didapatkan.

Apalagi, Vita dianggap melanggar disiplin berat, dan belum memasuki usia pensiun.

ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Kini ngaku keberatan
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Kini ngaku keberatan (Romi Juniandra/TribunBengkulu.com)

"Karena itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Minggu (23/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Bahru Rozi, pihaknya sudah mempelajari aturan yang ada, dan ASN bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Untuk selanjutnya, Bahru Rozi mengatakan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).

Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari Vita, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi, tetap ada hak-hak yang bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan, jika keberatan dengan keputusan ini," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 17.30 WIB sore.

Bahru Rozi sendiri menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang siap saja memberikan semua pembelaan, dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.

Dia memastikan semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.

"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved