Berita Medan

Ombudsman Belum Juga Keluarkan LAHP Parkir Berlangganan, Ini Alasannya

Namun,  kata James, yang hadir saat itu bukan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Untuk itu, penyerahan LAHP batal diserahkan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Seorang jukir berlangganan sedang mengecek barcode stiker parkir berlangganan di Jalan Kesawan Kota Medan, Kamis (8/8/2024). Sejauh ini, kuota jukir berlangganan sudah penuh dan pendaftaran jukir ditutup 

Ombudsman menilai, sebelum kebijakan ini diterapkan, Pemko Medan ternyata belum melakukan sosialisasi.

Proses sosialisasi dilakukan bersamaan dengan kebijakan itu digulirkan.  

Selain itu, Perwal soal parkir berlangganan belum termuat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkot Medan.

Meskipun saat pemeriksaan, Inspektorat mengatakan Perwal tersebut sedang dalam  proses pemuatan di JDIH Pemko Medan.

Berdasarkan Perwal, kebijakan parkir berlangganan ini hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan.

Tidak ada diatur penataan dan retribusi khusus, parkir bahu jalan dan sebagainya.

Karena itu ombudsman menilai,  penerapan Perwal harus sesuai dengan pedoman teknisnya.

Pada prinsipnya Ombudsman setuju dengan pola perbaikan kebijakan penataan parkir yang dilakukan Pemko Medan. 

Namun kebijakan tersebut harus tersosialisasi dengan baik. Terlebih dalam Perwal tersebut melibatkan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraannya. 

Ombudsman juga akan melakukan pendalaman dari sisi regulasi dan hasil lapangan yang telah dilakukan.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved