Berita Medan

Ombudsman Belum Juga Keluarkan LAHP Parkir Berlangganan, Ini Alasannya

Namun,  kata James, yang hadir saat itu bukan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Untuk itu, penyerahan LAHP batal diserahkan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Seorang jukir berlangganan sedang mengecek barcode stiker parkir berlangganan di Jalan Kesawan Kota Medan, Kamis (8/8/2024). Sejauh ini, kuota jukir berlangganan sudah penuh dan pendaftaran jukir ditutup 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penjabat Sementara Perwakilan Ombudsman Sumut  James Marihot mengatakan, untuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) program parkir berlangganan sudah terbit.

Hanya saja, belum diserahkan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dijelaskan James, beberapa hari lalu pihaknya sudah mengatur pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menyerahkan LAHP program parkir berlangganan itu.
 
Namun,  kata James, yang hadir saat itu bukan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Untuk itu, penyerahan LAHP batal diserahkan.

"LAHP parkir berlangganan sudah kita terbitkan. Tetapi belum kita serahkan ke Wali Kota Medan. Karena, kemarin yang datang perwakilannya. Untuk itu, minggu depan kami jadwalkan ulang," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024).

Dijelaskannya, untuk hasil LAHP belum bisa dibeberkan sebelum, pihaknya menyerahkan ke Wali Kota Medan. 

"Setelah diserahkan ke pak wali, baru akan kita publish hasil  LAHP nya," ucapnya.  

James belum bisa memastikan, kapan waktu penyerahan LAHP ke Wali Kota Medah. 

"Belum bisa dipastikan, besok akan kita surati ulang  permintaan jadwal pertemuan dengan pak wali untuk penyerahan LAHP Parkir berlangganan," katanya. 

Untuk diketahui, pihak Ombudsman , sempat memangil Dinas Perhubungan Kota Medan beberapa waktu lalu gegara program parkir berlangganan yang banyak menimbulkan konflik antara petugas jukir, Dishub Medan dan masyarakat.

Dalam pemanggilan saat itu, Pihak Ombudsman. memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun diwakilkan oleh Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan.

Dalam pertemuan itu,  Ombudsman Sumut menyoroti kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan sejak 1 Juli 2024.

Mereka pun memeriksa Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dan Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap pada Senin (22/7/2024).      

Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan  beberapa kesimpulan sementara. Diantaranya, penerapan kebijakan ini didasari dari Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024.

Namun peran Dishub Kota Medan sebagai penyelenggara parkir berlangganan masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis.

Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI bahwa aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI.

Ombudsman menilai, sebelum kebijakan ini diterapkan, Pemko Medan ternyata belum melakukan sosialisasi.

Proses sosialisasi dilakukan bersamaan dengan kebijakan itu digulirkan.  

Selain itu, Perwal soal parkir berlangganan belum termuat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkot Medan.

Meskipun saat pemeriksaan, Inspektorat mengatakan Perwal tersebut sedang dalam  proses pemuatan di JDIH Pemko Medan.

Berdasarkan Perwal, kebijakan parkir berlangganan ini hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan.

Tidak ada diatur penataan dan retribusi khusus, parkir bahu jalan dan sebagainya.

Karena itu ombudsman menilai,  penerapan Perwal harus sesuai dengan pedoman teknisnya.

Pada prinsipnya Ombudsman setuju dengan pola perbaikan kebijakan penataan parkir yang dilakukan Pemko Medan. 

Namun kebijakan tersebut harus tersosialisasi dengan baik. Terlebih dalam Perwal tersebut melibatkan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraannya. 

Ombudsman juga akan melakukan pendalaman dari sisi regulasi dan hasil lapangan yang telah dilakukan.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved