Tawuran Berdarah di Hamparan Perak

Habisi Nyawa Remaja saat Tawuran Pakai Panah Rakitan, 2 Pelaku Terancam Dihukum 15 Tahun

Polsek Medan Helvetia menangkap dua pelaku yang menewaskan Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rahimsyah (topeng merah) dan Muhammad Aulia Natoguan Nasution (Topeng hitam) saat dipaparkan di Polsek Medan Helvetia, Jumat (9/8/2024) sore. Mereka ialah 2 remaja yang menyebabkan May Yordan Hura tewas akibat dipanah dan mengenai mata sebelah kanannya. 

Rupanya korban maju paling depan dari kelompoknya.

Disinilah kelompok dari tersangka yang sudah menyiapkan panah rakitan lengkap dengan anak panah yang dibuat dari paku baja berwarna hitam langsung dilontarkan ke arah korban.

Akibatnya, anak panah tersebut menembus bola mata korban dan nyaris menembus kepala.

"Saat tawuran korban maju ke depan terlebih dahulu, sementara pelaku memanah menggunakan panah buatan dan mengenai mata sebelah kanan korban."

Saat itu korban langsung berteriak kesakitan, sementara teman-temannya berusaha menolong.

Pertama korban dibawa ke klinik di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dipindahkan ke RS Bina Kasih.

Karena tak sanggup menangani, akhirnya korban dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan.

Disinilah sekira pukul 09:00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Sekitar pukul 09.00 pagi, korban meninggal dunia. "

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved