Tawuran Berdarah di Hamparan Perak

Habisi Nyawa Remaja saat Tawuran Pakai Panah Rakitan, 2 Pelaku Terancam Dihukum 15 Tahun

Polsek Medan Helvetia menangkap dua pelaku yang menewaskan Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rahimsyah (topeng merah) dan Muhammad Aulia Natoguan Nasution (Topeng hitam) saat dipaparkan di Polsek Medan Helvetia, Jumat (9/8/2024) sore. Mereka ialah 2 remaja yang menyebabkan May Yordan Hura tewas akibat dipanah dan mengenai mata sebelah kanannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Helvetia menangkap dua pelaku yang menewaskan Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pelaku yang ditangkap ialah Rahimsyah, 16 tahun dan Muhammad Aulia Natoguan Nasution, 15 tahun. Mereka memanah korban menggunakan panah rakitan, dimana anak panah dibuat dari paku baja.

Korban tewas roboh akibat mata sebelah kanannya kena anak panah saat tawuran.

Akibat perbuatannya, dua remaja yang disebut masih pelajar terancam kurungan penjara selama 15 tahun. 

Keduanya kemungkinan bakal melewati masa mudanya di balik jeruji besi tahanan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dikarenakan menyebabkan orang meninggal dunia, Juncto pasal 170 tentang penganiayaan secara terang-terangan ataupun bersama-sama di muka umum untuk ancamannya paling lama 7 tahun penjara.

Kemudian, subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Untuk perkara ini keduanya kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan 170 Subsider 351 ayat 3 KUHP,"kata Kompol Alexander Putra Piliang, Jumat (9/8/2024).

Diketahui, seorang remaja bernama Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang tewas akibat mata sebelah kanannya dijebol anak panah saat tawuran.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan, dari hasil penyelidikan, baik korban dan  tersangka diduga sama-sama remaja yang tergabung geng motor.

Korban diduga bergabung dengan geng motor Simple Life (SL), sementara dua tersangka berasal dari geng motor Kami Punya Nyali (KPN).

"Jadi ini tawuran antara dua kelompok yaitu kelompok Simple Life (SL) dan kelompok Kami Punya Nyali (KPN),"kata Alexander Putra Piliang, Jumat (9/8/2024).

Alex menerangkan tawuran 2 kelompok remaja diduga bermula dari saling ejek di media sosial.

Awalnya, ada anggota geng sedang live streaming di media sosial, lalu dikomentari oleh geng dari lain menantang tawuran.

Pada Kamis 8 Agustus, pukul 03:00 WIB dinihari kedua kelompok yakni kelompok korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian di jalan Klambir V, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Rupanya korban maju paling depan dari kelompoknya.

Disinilah kelompok dari tersangka yang sudah menyiapkan panah rakitan lengkap dengan anak panah yang dibuat dari paku baja berwarna hitam langsung dilontarkan ke arah korban.

Akibatnya, anak panah tersebut menembus bola mata korban dan nyaris menembus kepala.

"Saat tawuran korban maju ke depan terlebih dahulu, sementara pelaku memanah menggunakan panah buatan dan mengenai mata sebelah kanan korban."

Saat itu korban langsung berteriak kesakitan, sementara teman-temannya berusaha menolong.

Pertama korban dibawa ke klinik di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dipindahkan ke RS Bina Kasih.

Karena tak sanggup menangani, akhirnya korban dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan.

Disinilah sekira pukul 09:00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Sekitar pukul 09.00 pagi, korban meninggal dunia. "

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved