Tawuran Berdarah di Hamparan Perak

BREAKING NEWS: Matanya Kena Panah saat Tawuran, Remaja di Hamparan Perak Tewas

Seorang remaja bernama Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Internet
Ilustrasi mayat. Remaja 16 tahun Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, tewas kena panah dalam tawuran. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang remaja bernama Glen May Yordan Hura, 16 tahun, warga Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang tewas akibat mata sebelah kanannya kena anak panah.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi saat korban terlibat tawuran pada Kamis 8 Agustus kemarin sekira pukul 03:00 WIB.

Korban sempat dibawa ke klinik di Hamparan Perak, namun dipindahkan ke RSUP H Adam Malik.

Sekira pukul 09:30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Korban bersama dengan saksi terlibat tawuran dengan pelaku saksi melihat korban mendekat kearah pohon di pinggir jalan dan selanjutnya korban sempat mengatakan kena matanya,"kata Kompol Alexander Putra, Jumat (9/8/2024).

Alex menerangkan, pihaknya sudah menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga mengakibatkan korban tewas.

Keduanya ialah RS (16) warga Jalan Klambir V, Gang Bunga, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MAH (15) warga Jalan CPM, Makela III, Kecamatan Hamparan Perak.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita pelontar anak panah yang diduga dipakai untuk memanah mata korban hingga tewas.

"Kita sudah mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti berupa pelontar anak panah."

Akibat perbuatannya, dua remaja yang disebut masih pelajar terancam kurungan penjara selama 15 tahun. 

Keduanya kemungkinan bakal melewati masa mudanya di balik jeruji besi tahanan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dikarenakan menyebabkan orang meninggal dunia, Juncto pasal 170 tentang penganiayaan secara terang-terangan ataupun bersama-sama di muka umum untuk ancamannya paling lama 7 tahun penjara.

Kemudian, subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Untuk perkara ini keduanya kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan 170 Subsider 351 ayat 3 KUHP,"kata Kompol Alexander Putra Piliang, Jumat (9/8/2024).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved