Sumut Terkini

Sepekan Ditetapkan Jadi DPO, Eks Bupati Batu Bara hingga Kini Belum Berhasil Ditangkap Polda Sumut

Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap Zahir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap Zahir, eks Bupati Batu Bara periode 2018-2023 meski sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sepekan lalu.


Diketahui, Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli lalu.


Sejak panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka, ia selalu mangkir panggilan penyidik.


Terkait kabar penangkapan Zahir di Jakarta beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah.


"Masih DPO,"kata Hadi, Senin (5/8/2024).


Disinggung mengenai kendala penangkapan politikus PDIP tersebut, Hadi bilang tak ada kendala dan kesulitan.


"Tidak ada kendala."


Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.


Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.


Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.


Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.


Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.


Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.


Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved