Berita Medan

Kejari Medan Kembali Periksa 6 Orang, Buntut Kasus Dugaan Korupsi DAK Dinkes Medan

Pemeriksaan ini terkait kasus  dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pengadaan Alkes pada dinas kesehatan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Seorang warga memfoto suasana di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro Nomor 5, Kota Medan, Selasa (30/5) sore. Kejari kembali periksa enam orang buntut dugaan Kasus Korupsi DAK Dinkes Medan TA 2022-2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - 6 orang  diperiksa di Kejari Medan, buntut dari pemeriksaan Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah yang baru dicopot beberapa hari lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma Siagian mengatakan, pemeriksaan ini terkait kasus  dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pengadaan Alkes pada dinas kesehatan Kota Medan TA 2022-2023.

"Pemeriksaan  dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dana Alokasi Khusus (DAK)   Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kota Medan TA 2022-2023 masih berlanjut," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (1/8/2024).

Dikatakannya, saat ini Kejari Medan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan lebih lanjut.

"Ya benar kurang lebih (enam orang) diperiksa di Kejari Medan. Mereka sedang diperiksa oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan," jelasnya.

Diketahui, Pengusutan kasus ini berawal dari perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Mulanya, Bobby meminta agar Kadinkes Medan Taufik Ririansyah untuk diperiksa inspektorat.

Hal ini dilakukan karena adanya evaluasi kerja.

Terbaru, Taufik pun sudah dicopot dari jabatan.

“Sudah dibentuk tim ad hoc, tim ad hoc sudah bekerja, dan sudah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat itu (copot),” kata Kepala Inspektorat Mesan Sulaiman saat dikonfirmasi.

Usai pemeriksaan Taufik, Kejari Medan kemudian memeriksa 2 Kabid di Dinkes Medan. Keduanya diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes.

Kadinkes Medan Taufik Ririansyah
Kadinkes Medan Taufik Ririansyah (Istimewa)

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, Inspektorat telah merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah diberikan sanksi berat berupa pembebasan difinitif (dicopot) dari jabatannya.

Dijelaskan Sulaiman, Pemko Medan telah menyiapkan tim ad hoc untuk menggelar pemeriksaan dan telah sepakat menjatuhkan hukuman berat kepada Kadinkes Medan

Untuk sanksi berat itu, kata Sulaiman merupakan pencopotan.

"Dari hasil pemeriksaan dengan tim Ad hoc pertama dilakukan pembebasan sementara dan kedua pembebasan defenitif," ucapnya, Senin (29/7/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved