Berita Viral

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim

Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Kolase Tribun Medan
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim 

TRIBUN-MEDAN.com - Gus Samsudin divonis bebas kasus  konten suami istri tukar pasangan.

Istri pun haru atas putusan hakim itu.

Ini alasan hakim.

Baca juga: Resep Bakso Tahu Ayam Jamur, Camilan Murah Meriah Temani Waktu Santai di Rumah

Masih ingat sosok Gus Samsudin?

Gus Samsudin adalah pemilik Padepokan Nur Dzat di Blitar, Jawa Timur.

Pada Maret 2024, sosok Gus Samsudin disorot usai konten video suami istri boleh bertukar pasangan, viral di media sosial.

Dalam videonya, dia mengungkapkan siapapun yang bergabung ke dalam alirannya boleh bertukar pasangan suami istri asal atas dasar suka sama suka.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Baca juga: Jaga Kondusivitas di Malam Hari, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Dialogis

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Imbasnya, Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Polda Jawa Timur (Jatim) menjemput paksa Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (29/2/2024).

Lalu pada 1 Maret, Subdit V Siber Ditreskrimsus Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri.

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun-Timur.com, Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

TAMPANG Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan dan Sendal Jepit, Senyum-senyum saat Digiring Petugas
TAMPANG Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan dan Sendal Jepit, Senyum-senyum saat Digiring Petugas (Kolase Tribun Medan)

Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Kabar Gus Samsudin

Lantas bagaimana kabar Gus Samsudin sekarang?

Setelah beberapa bulan menjalani sidang, Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Konten video pasangan suami istri boleh bertukar pasangan itu beredar pada Februari 2024.

Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.

Baca juga: Kapolres Achmad Fauzy Lepas Tiga Personel Polres Sibolga yang Purnabakti

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam.

Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Baca juga: Kenali Pengelompokan UKT USU 2024, Berikut Ketentuannya dari Rektor

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.

Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari majelis hakim.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan majelis hakim PN Blitar.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

Viral video ajaran sesat yang memperbolehkan jamaahnya tukar pasangan dengan orang lain. Sosok di balik pembuatan video viral, ternyata Gus Samsudin.
Viral video ajaran sesat yang memperbolehkan jamaahnya tukar pasangan dengan orang lain. Sosok di balik pembuatan video viral, ternyata Gus Samsudin. (instagram)

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," imbuh Iqbal.

Dikatakannya, dalam putusan, majelis hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujarnya.

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan putusan majelis hakim merupakan hal yang biasa.

Baca juga: Jannes Kilondias, Pria Ngaku-ngaku Nabi Utusan Tuhan dari Tebing Tinggi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut Supriarno, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial (medsos).

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dituntut dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.

Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.

"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal seusai persidangan.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Peta Politik Pilkada Medan 2024, Berpeluang 4 Poros, Rico-Zaki Pegang ‘Tiket’, Rahudman Kejar PDIP

Baca juga: Jannes Kilondias, Pria Ngaku-ngaku Nabi Utusan Tuhan dari Tebing Tinggi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved