TNI AD

Mantan Pengawal Presiden Jokowi Promosi Jabatan sebagai Pangkostrad

Dengan jabatan sebagai Pangkostrad tersebut, Mohamad Hasan pun menyandang pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI.

Editor: AbdiTumanggor
wikipedia
Mohamad Hasan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Mohamad Hasan mendapat promosi jabatan menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Dengan jabatan sebagai Pangkostrad tersebut, Mohamad Hasan pun menyandang pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI.

Jabatan baru yang akan diemban Hasan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tertanggal 24 Juli 2024.

Total terdapat 256 perwira tinggi TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang mendapat promosi, mutasi, dan rotasi jabatan.

Nantinya, Hasan akan menggantikan Letnan Jenderal Muhammad Saleh Mustafa yang digeser menjadi Inspektur Jenderal (Irhen) TNI.

Sementara Irjen TNI sebelumnya, Laksamana Madya Dadi Hartanto ditarik ke Markas Besar TNI Angkatan Laut dalam rangka pensiun. 

Hasan merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat kelahiran Bandung, Jawa Barat, 13 Maret 1971.

Abituren Akademi Militer (Akmil) 1993 ini mempunyai segudang pengalaman penugasan di satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Tercatat, Hasan pernah menjadi Komandan Unit Grup 1/Para Komando Kopassus hingga Kasi intel Grup 1/Para Kopassus.

Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0104/Aceh Timur pada 2011 hingga 2013.

Setelah itu, karier Hasan berlahan merangkak naik.

Ini terlihat dari jejak karier jabatannya dengan menduduki posisi sebagai Wakil Komandan Grup 2/Sandi Yudha Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura pada 2013 hingga 2014.

Hasan juga pernah mengawal keamanan dan keselamatan Presiden Joko Widodo dengan posisinya sebagai Komandan Grup A Paspampres pada 2016 hingga 2018.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mohamad Hasan
Mohamad Hasan (HO)

Diketahui, Paspampres terbagi ke dalam empat grup.

Grup A bertugas mengamankan presiden beserta keluarganya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved