TNI AD

NEKAT TIPU Warga Ratusan Juta Modus Lolos jadi TNI, Mayor Sari Divonis 3 Bulan, Tak Ditahan

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan  Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan  Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan penipuan penerimaan calon bintara TNI AD senilai Rp 350 juta, Kamis (22/1/2026). 

Atas tindakannya hukum 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. 

Meski demikian, hakim menyatakan Sari tidak ditahan dalam putusan yang dibacakan Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak. 

Dalam amar putusannya, Immanuel menyatakan, terdakwa Mayor Sari, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan," kata Immanuel. 

"Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain  disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin sebagaimana diatur Pasal 8 UU TNI No 25 2014," tambahnya. 

Selengkapnya tonton video :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved