TNI AD
NEKAT TIPU Warga Ratusan Juta Modus Lolos jadi TNI, Mayor Sari Divonis 3 Bulan, Tak Ditahan
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan penipuan penerimaan calon bintara TNI AD senilai Rp 350 juta, Kamis (22/1/2026).
Atas tindakannya hukum 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Meski demikian, hakim menyatakan Sari tidak ditahan dalam putusan yang dibacakan Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak.
Dalam amar putusannya, Immanuel menyatakan, terdakwa Mayor Sari, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan," kata Immanuel.
"Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin sebagaimana diatur Pasal 8 UU TNI No 25 2014," tambahnya.
Selengkapnya tonton video :
| Gerakan Tanam Padi Serentak di Lampung Timur, Kristomei: Diharapkan Mampu Mendongkrak Produksi Beras |
|
|---|
| Pentas Seni Kodam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Merajut Persatuan Lewat Budaya |
|
|---|
| SOSOK Brigjen TNI Agustatius Sitepu Jabat Danrem 031/WB Kodam XIX/Tuanku Tambusai di Pekanbaru |
|
|---|
| Peringatan Hari Juang Kartika dan Gerakan Menanam Pohon di Kodam XXI/Radin Inten |
|
|---|
| Pangdam XXI/Radin Inten Gelar Dialog 'Radin Inten Menyapa' dengan Mahasiswa dan Media |
|
|---|