Berita Viral
Nasib Lisa Istri Potong Kelamin Suami Hingga Tak Tersisa, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kini Menyesal
Beginilah nasib Lisa Yati istri di Muba yang potong kelamin suaminya hingga tak tersisa karena kecewa sang suami mau menikah lagi
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Lisa Yati istri di Muba yang potong kelamin suaminya hingga tak tersisa.
Nasib Lisa Yati istri yang memotong alat viral suaminya sampai tak tersisa karena kecewa suami mau menikah lagi kini dituntut 3,5 tahun penjara.
nasib Lisa Yati dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu (24/7/2024).
Di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa Lisa mengaku sudah dimaafkan suaminya, Rian Hidayat.
Namun JPU Kejari Muba tetap menuntut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar secara langsung pada Selasa (23/7) di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba Giovani.
Dalam sidang tersebut, Giovani menyebutkan jika terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa, lalu terakhir terdakwa mempunyai 2 anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," jelasnya.
Hanya saja, di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa Lisa Yani mengaku sudah dimaafkan suaminya, Rian Hidayat.
"Sidang keempat yang digelar kemarin, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya," kata jaksa Giovani.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.
"Atas pernyataan tersebut, akhirnya hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan korban pada sidang selanjutnya untuk membuktikan perkataan terdakwa," tutup Giovani.
Baca juga: Naas, Remaja Baru Pulang Kerja Dibegal Modus Tuduh Tabrak Adik, Wilayah Patumbak Rawan Kejahatan
nasib Lisa Yati
Lisa Yanti
alat vital
kasus pemotongan alat vital suami
istri potong kelamin suami hingga tak tersisa
Tribun-medan.com
viral di media sosial
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasib-Lisa-Istri-Potong-Kelamin-Suami-Hingga-Tak-Tersisa-Dituntut-35-Tahun-Penjara-Kini-Menyesal.jpg)