Breaking News

Berita Seleb

Dalih Ammar Zoni, Bukan Modali Pengedar Narkoba Rp50 Juta kepada Akri Tapi Untuk Bisnis Biji Pala

Inilah dalih Ammar Zoni yang mengaku bukan modali pengedar narkoba sebesar Rp50 juta melainkan mengirimkan uang tersebut untuk modal bisnis biji pala

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dalih Ammar Zoni, Bukan Modali Pengedar Narkoba Rp50 Juta kepada Akri Tapi Untuk Bisnis Biji Pala 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah dalih Ammar Zoni yang mengaku bukan modali pengedar narkoba sebesar Rp50 juta.

Adapun Ammar Zoni berdalih bukan modali bisnis narkoba untuk Akri Ohakai.

Melaikan Ammar Zoni mengaku meminjamkan uang Rp50 juta kepada Akri untuk bisnis biji pala.

Sebelumnya, Ammar Zoni dalam dakwaan Jaksa disebut membantu bisnis narkoba karena memberikan uang untuk Akri Ohakai.

Dasar itulah yang kemudian buat jaksa menuntut Ammar hukuman 12 tahun penjara.

Namun, dalam pledoi, dijelaskan bahwa Ammar bukan memberikan, melainkan meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Akri untuk bisnis biji pala.

"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Mathias menyebut kalau Ammar ingin menjadi pengusaha. Ia bekerjasama dengan Akri membangun bisnis biji pala.

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucapnya.

Baca juga: Getir, Mantan Pacar Jadi Suami Baru dari Ibu Kandung, Respons Si Pria Santai: Tak Peduli

Baca juga: Tampang Nazli Putri Mahasiswi Hukum Nekat Gelapkan 11 Laptop Temannya Demi Biayai Pacar Doyan Judi

Di sisi lain, JPU pun menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun hukuman penjara, karena terbukti memberikan modal kepada Akri untuk diduga menjalani bisnis jual beli narkotika. Ammar dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Menurut Mathias, pasal yang menjerat mantan istri Irish Bella ini bukan lah pasal untuk pecandu narkotika, melainkan biasa dikenakan kepada para pengedar dan bandar.

Mathias menginginkan hakim menjerat Ammar Zoni dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Jon Mathias.

Baca juga: KKJ Beberkan Isi Percakapan Koptu HB Sebelum Kebakaran yang Menewaskan Wartawan Sekeluarga

Baca juga: POLISI Amankan Sibandar Narkoba Ngatiman Gegara 585 gram Sabu, Senpi, dan Tiga Peluru

Terkuak Ammar Zoni Modali Pengedar Sabu, Raup Untung dan Sabu Gratis, Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam sidang terungkap bahwa Ammar Zoni memberi modal ke pengedar sebesar Rp 50 juta. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved