Batubara
POLISI Amankan Sibandar Narkoba Ngatiman Gegara 585 gram Sabu, Senpi, dan Tiga Peluru
Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan satu orang Bandar sabu Ngatiman alias Molen (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan satu orang Bandar sabu Ngatiman alias Molen (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengamanan tersebut, petugas mendapatkan paket sabu seberat 585 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
Tak sampai situ, saat dilakukan penggeledahan, petugas turut mendapatkan satu buah senjata api beserta tiga buah peluru di dalam jok sepeda motor tersangka.
"Kami mengamankan satu orang tersangka N alias M warga Limapuluh dalam kepemilikan sabu 585,46 gram, dan 20 butir pil ekstasi," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Selasa (23/7/2024).
Lanjutnya, pistol rakitan dan tiga buah peluru ditemukan petugas dari dalam jok sepeda motornya.
"Kami amankan tersangka di hotel Bumi Asahan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat digeledah, di dalam sepeda motornya ada satu buah senjata api rakitan dan tiga buah peluru," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terjangka Ngatiman disangkakan dengan UU darurat no 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api.
"Ngatiman ini merupakan hasil dari penyelidikan tim dari Satresnarkoba Polres Batubara, meskipun diamankan di Asahan, dia sering mengirim barang haram tersebut ke Batubara," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)