Berita Viral

Tampang Nazli Putri Mahasiswi Hukum Nekat Gelapkan 11 Laptop Temannya Demi Biayai Pacar Doyan Judi

Inilah tampang Nazli Putri Pratomo mahasiswi hukum yang nekat gelapkan 11 laptop temannya demi biayai mantan pacarnya yang doyan main judi

Kompas.TV
Biayai Hidup Pacar, Mahasiswi Cantik di Gorontalo Nekat Gadaikan 11 Laptop Temannya 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Nazli Putri Pratomo mahasiswi hukum yang nekat gelapkan 11 laptop temannya.

Mahasiswi hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Nazli Putri Pratomo nekat menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin.

Nazli Putri Pratomo nekat menggelapkan belasan laptop milik teman-temannya itu untuk membbiaya mantan pacar yang doyan judi online.

"Mahasiswi di Gorontalo gelapkan 11 laptop teman demi biayai hidup pacar yang gemar main judol," isi narasi dalam keterangan unggahan @kepoin_trending.

Diketahui, Nazli Putri Pratomo rutin menggelontorkan uang untuk mantan pacarnya hingga capai puluhan juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam untuk mengerjakan tugas tidak dikembalikan selama beberapa bulan.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di tiga tempat pegadaian.

Viral Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) nekad menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin untuk biayai mantan pacar yang doyan judol.
Viral Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) nekad menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin untuk biayai mantan pacar yang doyan judol. (HO)

Kapolresta Gorontalo Kota menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup. 
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024.

Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.

Baca juga: Pengakuan Pemuda Tangerang Sebar Video Syur Pacar Onlinenya, Tak Pernah Ketemu, Rekam Lewat VCS

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana empat tahun penjara.

Tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya untuk memenuhi kebutuhan mantan pacarnya.

Seluruh hasil gadai laptop, yang diperkirakan mencapai 60 juta rupiah, diberikan kepada mantan pacarnya.

Tersangka juga mengatakan sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya.

Baca juga: Motif Gelora Purba Tikam Pemilik Warung Bakso hingga Tewas di Kabanjahe, Pelaku Kesal saat Disapa

Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved