Berita Seleb

Dalih Ammar Zoni, Bukan Modali Pengedar Narkoba Rp50 Juta kepada Akri Tapi Untuk Bisnis Biji Pala

Inilah dalih Ammar Zoni yang mengaku bukan modali pengedar narkoba sebesar Rp50 juta melainkan mengirimkan uang tersebut untuk modal bisnis biji pala

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dalih Ammar Zoni, Bukan Modali Pengedar Narkoba Rp50 Juta kepada Akri Tapi Untuk Bisnis Biji Pala 

Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza Muhammad juga menyebut beberapa bukti dan saksi turut menguatkan dugaan Ammar ikut memberikan modal kepada pengedar.

Bahkan dalam proses jual-beli tersebut, Ammar disebut sudah menerima keuntungan.

Hingga mendapatkan sabu gratis untuk dirinya sendiri.

KONDISI Ammar Zoni Jadi Sorotan Lagi, Kini Disebut Makin Kurus dan Berat Badan Turun di Dalam Penjara
KONDISI Ammar Zoni Jadi Sorotan Lagi, Kini Disebut Makin Kurus dan Berat Badan Turun di Dalam Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua".

"Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat lima gram sabu gratis," beber Khareza.

Kini keuntungan sabu yang diterima oleh Ammar sebagai bonus bagi hasil itu, telah dijadikan polisi barang bukti baru.

"Sabu lima gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Usai Ditangkap ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Namun setelah fakta baru terungkap soal dugaan memberi modal untuk jual-beli narkoba, Ammar kini belum dipindahkan kembali ke Panti Rehabilitasi oleh JPU.

Meskipun sebelumnya Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Alasan JPU belum memindahkannya karena masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved