Rencana Mal Centre Point Dibongkar

BREAKING NEWS: Satu Alat Berat Sudah Disiapkan di Depan Mal Centre Point, Dirobohkan Hari Ini

"Iya ini untuk pembongkaran Mal Centre Point," ucap satu di antara karyawan yang enggan disebutkan namanya tersebut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Satu alat berat diparkirkan di halaman Mal Centre Point, Senin (22/7/2024). Meski alat berat diparkirkan, Mal Centre Point tetap beroperasi. 

Disinggung kapan pengosongan mulai dilakukan, pihaknya akan menyurati pihak Mal Centre Point hari ini.

"Hari ini akan kitasurati pihak Mal Center Point. Tentu untuk pengosongan kita beri waktu kepada para tenant membersihkan barang barangnya di dalam mall selama satu minggu ke depan," katanya.

Dijelaskannya, jika seluruh tenant sudah kosong, akan kita robohkan.

"Kita beri waktu seminggu (untuk pengosongan)," jelasnya.

Dikatakannya pihaknya pun akan kembali menurunkan alat berat.

"Pasti (alat berat diturunkan) untuk menghancurkannya," ucapnya.

Untuk itu, Bobby berharap pemilik tenant untuk tidak mengeluhkan hal itu kepada Pemko Medan.

Sebab, pihak Mal Centre Point yang tidak memiliki kejelasannya.

"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant. Jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," jelasnya.

Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024).
Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar sejak berdiri 2011.

Setelah disegel Pemko Medan 15 Mei 2024, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point melakukan pembayaran sebesar Rp 107 miar.

Sisa pajak yang belum dibayar Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar.

Awalnya PT Arga Citra Kharisma (ACK) berjanji melunasi tunggakan 30 Mei 2024.

Lalu mundur lagi jadi 19 Juni 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved