Breaking News

Sumut Terkini

Daftar Nama 3 Tersangka Kasus Korupsi Gapura UINSU di Tuntungan,Ketiganya Ditahan Kejaksaan

Tiga orang tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dinding pagar dan gapura di UINSU IV yang berada di Tuntungan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
HO
Kejaksaan Negeri Pancur Batu menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dinding pagar dan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) IV yang berada di Tuntungan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dinding pagar dan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) IV yang berada di Tuntungan.

Ketiganya ZF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.

Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, ketiganya diduga korupsi anggaran tahun 2020 lalu.

"Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UIN SU tahun 2020,"kata Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Rabu (17/6/2024) dalam keterangan tertulisnya.

Yus menjelaskan, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta) dengan rincian dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223 (Rp429 juta) dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta).

Angka ini berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga sudah ditahan.

"Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved