Sumut Terkini

Polresta Deli Serdang Ungkap Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional dari Jalur Laut

Jaringan narkotika internasional yang mencoba untuk menyeludupkan sabu-sabu seberat 25 kilogram dari jalur ini sempat terbaca Polresta Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo tunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan Rabu, (17/7/2024).  

Pada kegiatan pemusnahan ini turut juga dilakukan hal yang sama terhadap barang bukti dari kasus-kasus yang menonjol seperti ganja dan ekstasi yang diamankan dari berbagai tempat termasuk dari Bandara Kualanamu. 

"Pemusnahan ini bagian dari bukti nyata transparansi penyidikan. Barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 27 Kg, ganja 11 kg dan ekstasi 0.22 gram," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo. 

Ada 4 tersangka yang dihadirkan polisi melihat barang bukti yang dimusnahkan. Keempatnya ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

(dra/tribun-medan.com).  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved