Sumut Terkini

Polresta Deli Serdang Ungkap Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional dari Jalur Laut

Jaringan narkotika internasional yang mencoba untuk menyeludupkan sabu-sabu seberat 25 kilogram dari jalur ini sempat terbaca Polresta Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo tunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan Rabu, (17/7/2024).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Perairan Pantai Labu di kawasan Kabupaten Deli Sedang menjadi salah satu jalur untuk masuknya narkotika di Sumatera Utara.

Jaringan narkotika internasional yang mencoba untuk menyeludupkan sabu-sabu seberat 25 kilogram dari jalur ini sempat terbaca Polresta Deli Serdang.

Dari kasus ini satu orang pelaku berhasil dibekuk. 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih mengatakan kasus penyeludupan 25 kilogram sabu itu mereka ungkap pada 29 Mei lalu.

Awalnya didapatkan informasi kalau barang haram itu akan tiba di kawasan Pantai Labu. Begitu tahu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Karena diduga sudah bocor kurir yang membawa pun berputar ke arah asahan. 

"Sasaran berubah arah dan jadi melalui laut bebas Asahan. Di sana kita amankan satu pelaku dan tiga pelaku lain masih kita kejar," ujar Sebastian Saragih Rabu, (17/7/2024). 

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini dilakukan sekira pukul 06.00 WIB di kawasan Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai.

Saat itu ada tiga orang di dalam kapal yakni KM, R dan A.

Dari tiga orang itu hanya KM yang berhasil dibekuk. Sementara pelaku lain R dan A berhasil kabur dengan cara melompat ke dalam laut. 

"Sabu dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia Indonesia dan akan dibawa ke Kota Tanjung Balai atas suruhan laki-laki insial DS. Dalam perjalanan menuju darat, saat itu laki-laki berinisial R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam laut dan setelah dilakukan pencarian tidak berhasil ditemukan," katanya. 

Barang bukti sabu yang diamankan sebelumnya dimasukkan dalam satu karung plastik warna putih. Sabu dikemas dalam 24 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang.

Barang bukti sabu ini pun dilakukan pemusnahan pada Rabu siang dengan disaksikan pihak dari Pengadilan, Kejaksaan, BNN dan Polda Sumut. 

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan mesin insinerator milik BNN dilakukan terlebih dahulu pengujian oleh tim Labfor.

Hasilnya positif sabu-sabu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved