Berita Viral

KABAR TERKINI Cindra Aditi Usai Bikin Hasyim Asyari Mabuk Kepayang hingga Dipecat dari Ketua KPU RI

Kabar Terbaru Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) Usai Bikin Hasyim Asyari 'Mabuk Kepayang' hingga Dipecat Jabatannya dari Kursi Ketua KPU RI.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Cindra Aditi Tejakinkin kembali pulang ke Belanda setelah Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari Ketua KPU RI. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar Terbaru Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) Usai Bikin Hasyim Asyari 'Mabuk Kepayang' hingga Dipecat Jabatannya dari Kursi Ketua KPU RI Periode 2022-2027.

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah mengeluarkan surat pemecatan atau pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027.

Pemberhentian Hasyim Asy'ari tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

Surat Keppres Nomor 73 P ini menindaklanjuti sanksi pemecatan tetap terhadap Hasyim Asyari yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

Presiden Jokowi menegaskan, menghormati keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI 2022-2027.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Presiden Jokowi saat meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024) lalu.

Jokowi juga memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," tegas Jokowi.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu (seorang wanita anggota PPLN Den Haag), termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Pengadu yang merupakan oknum anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Oknum anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KABAR TERKINI Cindra Aditi yang Bikin Hasyim Asyari Mabuk Kepayang hingga Dipecat dari Ketua KPU RI

Kabat terkini, setelah Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari Ketua KPU RI, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) kini telah kembali ke kediamannya di Den Haag, Belanda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved