Berita Viral

POLDA Jabar Ogah Akui Salah Tangkap Pegi Setiwan? Masih Lakukan Penyelidikan, Bareskrim Buka Suara

Polda Jabar ogah mengakui bahwa Pegi Setiawan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Meski Pegi Setiawan telah memenangkan  sidang praperadila

HO
NASIB Kapolda Jabar dan Anak Buahnya Usai Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kini Didesak Dicopot 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jabar ogah mengakui bahwa Pegi Setiawan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Meski Pegi Setiawan telah memenangkan  sidang praperadilan, Polda Jabar masih melakukan penyelidikan lanjutan. 

Hal ini diungkapoleh Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini Polda Jawa Barat masih terus mendalami seluruh proses penyidikan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat."

"Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

Djuhandhani pun menjelaskan memang seharusnya pihak aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan, bukan main tangkap.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Nasib Komplotan Penjual yang Paksa Emak-emak Magelang Beli Kasur Rp1,3 Juta, Kini Diburu Polisi

Baca juga: Siaran Langsung Live Streaming Argentina vs Kanada Kick-off 07.00 WIB, Link Live

Pihaknya pun juga melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

Lebih lanjut, pihak Bareskrim Polri pun menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang kala itu masih berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 201.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan sebelum menetapkan sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Menurut Hakim Eman, penetapan tersangka tidaklah hanya dilakukan dengan bermodalkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved