Kasus Vina Cirebon

Respons DPR, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina, Polri Sasaran Kritik

rofesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Hakim perintahkan penyidik bebaskan Pegi Setiawan. Status tersangka yang disematkan Polda Jawa Barat dinyatakan gugur 

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" pada 2024.

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik kembali, Polda Jabar kemudian mencari lagi tiga buron yang saat itu belum ditangkap.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Penetapan 8 Tersangka pun Meragukan

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung(Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut bahwa putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembumuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurut Prof Nandang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.


"Ya(ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin(8/7/2024).


Menurut Prof Nandang dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat ini harus flashback ke belakang, atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Bahwa kata dia proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.


"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.


Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.

Karena perkara tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.


Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.


"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sebagian artikel dikutip dari tribunnews.com

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

  

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved