Kasus Vina Cirebon

Respons DPR, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina, Polri Sasaran Kritik

rofesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Hakim perintahkan penyidik bebaskan Pegi Setiawan. Status tersangka yang disematkan Polda Jawa Barat dinyatakan gugur 

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

.

 

Sebelumnya Tim Hukum Pegi Setiawan yakin bakal memenangkan sidang praperadilan.

Mereka memiliki argumen bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Imanullah menjelaskan bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan yang fatal dalam mengusut kasus 2016 silam ini.

Menurutnya, penyidik bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

"Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik," ujar Imanullah di Cirebon, Minggu (7/7/2024).

"Kesalahan besar itu salah satunya penyidik tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam mencari kebenaran dalam kasus ini, tidak menggunakan Pasal 184 KUHAP yang mana SOP seperti saat memanggil tersangka, penahanan, penangkapan dan penyitaan banyak sekali yang dilanggar," jelasnya.

Imanullah meyakini bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, kepolisian salah membidik tersangka.

"Bahwa yang ditangkap penyidik ini adalah Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, bukan Pegi yang dimaksud penyidik. Klien kami adalah Pegi Setiawan yang tidak memiliki masalah hukum apapun," tuturnya.

Baca juga: PENYEDIA Jasa Kuda dan Delman Panen Tamu, Dampak Festival Bunga dan Buah

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Pelaminan Na Rara Dipopulerkan oleh Dedy Gunawan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved