Kasus Vina Cirebon
Respons DPR, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina, Polri Sasaran Kritik
rofesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.
Imanullah pun berharap penyidik bisa bekerja secara lebih profesional dalam mengusut perkara ini.
Terkait sidang putusan praperadilan yang akan digelar esok Senin (8/7/2024), Imanullah pun meyakini bahwa pihaknya akan menang dan status tersangka pada Pegi bisa gugur.
"Dalam kesimpulan kami membuat 11 poin analisa hukum yang InsyaAllah menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara besok," ucapnya.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman telah berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.
"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.
Seandainya Eman dapat tekanan pun, ia berjanji bakal mengabaikannya.
"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada," ujar Eman.
"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya.
Sebagai informai, kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan disebut-sebut juga menjadi korban rudapaksa para pelaku.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UCAPAN-Pegi-Setiawan-Berontak-Saat-Rilis-Polisi-Soal-Kasus-Vina-Cirebon-Kuak-Soal-Rela-Mati.jpg)