Kasus Vina Cirebon

Respons DPR, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina, Polri Sasaran Kritik

rofesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Hakim perintahkan penyidik bebaskan Pegi Setiawan. Status tersangka yang disematkan Polda Jawa Barat dinyatakan gugur 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru Pegi Setiawan alias Porong yang selamai ini disebut sebagai korban salah tangkap oleh polisi (Polda Jabar)  di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan akhirnya bebas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi,Senin (8/7/2024).

Profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Hal tersebut sesuai gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.

Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.

Baca juga: PSMS Medan Umumkan Dua Pemain Baru, Muhammad Revan dan Fakrurrazi Quba

"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan. Kasus ini pun diminta untuk tidak terulang kembali.

"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.

Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 

Baca juga: PREDIKSI SKOR Spanyol vs Prancis, Line up Pemain, Statistik H2h, Spanyol vs Prancis Siapa Menang

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Baca juga: Punya Strategi Hadapi Pilkada 2024, Bima Arya Tak Khawatir Elektabiltasnya Rendah di Pilgub Jabar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved